—
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Ditengah Melakukan Langkah pemutihan berbagai Iuran Wajib kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi Bersama laman resminya, Langkah ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember Ke seluruh Samsat Ke Jawa Ditengah.
Dikutip Bersama akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Area Provinsi Jawa Ditengah, ada empat Langkah yang diadakan Sebagai Memperbaiki ketaatan membayar Iuran Wajib kendaraan yakni:
1. Pembebasan BBNKB II Di dan Luar Provinsi, 20 Mei – 19 Desember
Gratis Bea Balik Nama Bersama Di provinsi Jateng dan Bersama luar Jateng
2. Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala, 20 Mei – 19 Desember
Diskon Iuran Wajib kendaraan tahun berjalan Sebelumnya jatuh tempo Untuk yang taat membayar Iuran Wajib kendaraan.
3. Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif, 20 Mei – 19 Desember
Gratis Untuk wajib Iuran Wajib yang Memperoleh kendaraan lebih Bersama satu Bersama nama dan alamat yang sama
4. Keringanan Tunggakan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei – 20 Agustus
Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda Untuk yang menunggak Iuran Wajib kendaraan 1-5 tahun
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus Sebagai pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku Sebagai kendaraan Ke luar Jateng.
“Pembebasan BBNKB kedua ini Sebagai balik nama kendaraan luar dan Di Area, misal Bersama Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” ucap Sonny dikutip Bersama detikJateng.
[Gambas:Instagram]
Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jawa Ditengah juga menghapus Iuran Wajib progresif Untuk pemilik kendaraan yang Memperoleh lebih Bersama satu kendaraan Bersama nama dan alamat yang sama.
Ke Di Itu, Komunitas yang terlambat membayar Iuran Wajib juga Memperoleh potongan biaya sebesar 10 hingga 50 persen, Bersama batas waktu keterlambatan Ditengah 1 sampai 5 tahun.
Untuk Anda yang tidak ingin kehilangan kesempatan ini, dapat langsung Melakukan Kunjungan Ke semua Samsat yang ada Ke Jawa Ditengah Pada Langkah tersebut masih berlangsung.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jadwal Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Ke Jawa Ditengah Mulai 20 Mei