Insentif Kendaraan Pribadi Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Kendaraan Pribadi Elektrik Lebih Luas

Daftar Isi



  • Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

  • Kendaraan Pribadi hybrid harus terdaftar Ke Kemenperin

Pemerintah resmi Memperkenalkan pemberian insentif Retribusi Negara penjualan atas Produk mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) Untuk Kendaraan Pribadi hybrid sebesar 3 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemberian insentif Retribusi Negara ini bersamaan Didalam pengumuman paket Keputusan insentif fiskal kepada Kelompok, sebagai kompensasi kenaikan Retribusi Negara pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun.

“PPnBM ditanggung pemerintah Untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyediakan diskon sebesar 3 persen Untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Untuk konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejajaran disiarkan secara daring, Senin (16/12).


Selain Kendaraan Pribadi hybrid penerima insentif PPnBM 3 persen, pemerintah juga Memperkenalkan stimulus Untuk Kendaraan Pribadi murni listrik (EV) Merasakan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).


Pemberian insentif Di Kendaraan Pribadi murni listrik itu berupa Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) Ke Kendaraan Pribadi completely knocked down (CKD) sebesar10 persen.

Lanjutnya, pemerintah juga Menyediakan PPnBM DTP Ke Kendaraan Pribadi Elektrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen dan pembebasan bea masuk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Kendaraan Pribadi Elektrik CBU.

Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

– Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV Kendaraan Angkutan Umum tertentu Didalam nilai TKDN paling rendah 40%; dan
– Sebesar 5% atas penyerahan EV Kendaraan Angkutan Umum tertentu Didalam nilai TKDN paling rendah 20% sampai Didalam kurang Untuk 40%.

Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas Pembelian Barang Untuk Luar Negeri KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal Untuk produksi Untuk negeri (completely knock down/CKD).

Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV

– Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai Inisiatif yang sudah berjalan.

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan Keputusan diskon Retribusi Negara ini Untuk Memikat investor Kendaraan Pribadi agar mau berinvestasi Ke Indonesia.

“Kalau kita melihat ini upaya pemerintah Menyediakan signal kepada investor sebetulnya regulasi yang ada Ke Indonesia itu cukup Tantangan termasuk insentif dan stimulus Agar sejalan Didalam upaya pemerintah menjadi hub produksi kendaraan berbasis baterai Ke Organisasiregional,” tukas Agus.

Kendaraan Pribadi hybrid harus terdaftar Ke Kemenperin

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan Kendaraan Pribadi roda empat Untuk segera mendaftarkan model Kendaraan Pribadi hybrid Di Kementerian Perindustrian supaya Merasakan insentif PPnBM 3 persen.

“Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen Kendaraan Pribadi hybrid yang ada Ke Indonesia Untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun Didepan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan Dari pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Insentif Kendaraan Pribadi Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Kendaraan Pribadi Elektrik Lebih Luas