Jakarta –
Pengesahan Undang-undang Keadaan Ibu dan Anak (Mobil Kia) disambut Bersama baik Bersama Kelompok Indonesia. Undang-undang ini bertujuan Bagi Memperbaiki Keadaan ibu dan anak Pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Salah satunya adalah pasal mengenai cuti melahirkan Bagi seorang wanita pekerja. Pasal 4 Undang-Undang Mobil Kia menyebutkan seorang ibu yang Terbaru saja melewati proses persalinan berhak Menyambut minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan Bersama Syarat. Undang-Undang itu juga mengatur seorang ibu yang Untuk cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk Menyambut upah penuh Bagi 3 bulan pertama.
Beberapa Nilai Ke Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Merasakan:
Cuti melahirkan Bersama Syarat paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat Kebugaran khusus yang dibuktikan Bersama surat keterangan Praktisi Medis.
Syarat Merasakan cuti 6 bulan
Ke Undang-Undang Mobil Kia Ayat 5 Pasal 4, beberapa Kebugaran khusus yang membuat ibu bisa Merasakan cuti melahirkan hingga 6 bulan yakni:
– Ibu yang Merasakan masalah atau gangguan Keadaan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
– Anak yang dilahirkan Merasakan gangguan atau masalah Keadaan, dan atau kompilkasi.
cuti melahirkan hingga enam bulan hanya bisa didapat Bersama ibu yang memang Memperoleh Kebugaran medis khusus Bersama dilampirkan bukti surat keterangan Praktisi Medis. Hal ini bisa didapat ibu agar beristirahat Bersama waktu yang lebih lama Sesudah melahirkan.
Kebugaran khusus yang dimaksud meliputi ibu yang Merasakan gangguan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, dan komplikasi.
Ke Pasal 4 Nilai B menyebutkan, “Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai Bersama surat keterangan Praktisi Medis, Praktisi Medis kebidanan dan kandungan, atau bidan jika Merasakan keguguran.”
Hingga Samping itu, pekerja wanita yang jalani masa cuti melahirkan tetap berhak Menyambut upat penuh Untuk tempat kerjanya Untuk empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya Menyambut 75 persen upah Untuk tempat bekerja. Juga perlu digarisbawahi, wanita pekerja yang jalani hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan