Indonesia Zakat Watch Gugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Hingga MK

Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Hingga Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini Yang Berhubungan Di Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Hingga Mahkamah Konsitusi (MK) , Yang Berhubungan Di Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditegaskan Di Regu Hukum Indonesia Zakat Watch, Evi Risna.

Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola Kelompok, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Untuk praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, Yang Berhubungan Di Di Sebagai bisa berlangsungnya pengelolaan zakat,” kata Evi Hingga Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan Di sebelas pasal Untuk undang-undang tersebut.

“Sebelas pasal ini jumlah cukup besar Agar harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, Lantaran pasti punya Keterkaitan satu sama lain,” katanya.

Hingga-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.

Menurutnya, pasal-pasal Hingga atas Berencana membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan Memiliki kewenangan berlebih Di lembaga amil zakat pelat hitam.

Lantaran kata Evi, Untuk pasal-pasal yang ada Di undang-undang tersebut, Baznas Memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.

“Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga Kelompok yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi Untuk undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan Hingga Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

“Itu yang Sesudah Itu kita sarankan Baznas Di Sebab Itu regulator saja lah, ok Di Sebab Itu operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Zakat Watch Gugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Hingga MK