Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Foto/Istimewa
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 ini menjadi momentum yang sangat strategis, Sebagai secara moral, mengembalikan martabat bangsa Indonesia Di mencintai produk Di negeri sendiri Di hilir, proses, dan hulunya Malahan mampu bersaing (Tantangan) Di pasar Dunia (Penjualan Barang Di Luar Negeri) Bagi Kesejaganan bangsa Indonesia seluruhnya.
“Berdasarkan pandangan Di atas, Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VIII merekomendasikan, mendesak Negeri Di menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan Menyusun kemandirian Peningkatan Ekonomi Di cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku Di negeri, saham perusahaan tidak dimiliki Di Foreign secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional,” ujar Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh Di keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (1/6/2024).
Peristiwa Ijtima Ulama ini diikuti Di 654 peserta Di unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa Negeri Organisasiregional dan Timur Ditengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Peristiwa ini dibuka Wakil Pemimpin Negara KH Ma’ruf Amin. Hadir Menyediakan materi pengayaan Yang Berhubungan Di tema pembahasan Ijtima Di lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Pembantu Pemimpin Negara Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Pemimpin Negara Di-10 dan Di-12 Jusuf Kalla, serta Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ijtima Ulama Komisi Fatwa Serukan Penggunaan Produk Di Negeri