ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Di Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Terkait Di peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Di antaranya Di anggota Polri dan 11 berasal Di Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Memberi keistimewaan Untuk kandidat yang berasal Di dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Di instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Meningkatkan transparansi Di seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Mungkin Saja terjadi jika kandidat Di Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Perkara Hukum Penyalahgunaan Jabatan Di institusi asal mereka.
Diky menambahkan Kendati ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya, Topik krusial seperti banyaknya kandidat Di instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Dari Pansel adalah Di secara proaktif berkomunikasi Di Dewan Pengawas Sebagai mencermati apakah kandidat Di internal KPK yang mendaftar pernah Memperoleh catatan dugaan Pelanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.
Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Di Perdebatan. Misalnya, Tindak Kejahatan pemerasan Dari Ketua KPK Firli Bahuri Pada Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Tindak Kejahatan pungutan liar (pungli) Dari pegawai KPK yang Di diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Untuk Pansel dan Ri. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Sebagai mewujudkan gerakan Indonesia bersih Di Penyalahgunaan Jabatan. Gagasan pembentukan KPK diawali Dari TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Wakil Rakyat dan Pemerintah Sebagai lebih progresif Di menciptakan pemerintahan yang bersih Di Penyalahgunaan Jabatan, Kolusi, dan Nepotisme.
Karena Itu, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Di adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Sebagai memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Di Polri dan Kejaksaan