—
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) Di mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
“Wacananya tahun Di, Insya Allah. Untuk kemudahan saja Di hal data seseorang,” kata Yusri dikutip Di, Jumat (25/5).
Menurutnya, sistem NIK sudah bagus. Sebab, setiap warga Bangsa hanya Memperoleh satu NIK, Malahan bayi yang Mutakhir lahir sudah langsung Memperoleh NIK.
Nah, ia ingin agar data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Di Sebab Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Di Indonesia,” jelasnya.
Yusri menjabarkan Di nomor SIM Di ini, satu pemegang SIM Di Jakarta bisa membuat SIM yang sama Di Daerah berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Di Sebab Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Di Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Sebab cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Ia menyebut jika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti Di atas tidak Berencana terjadi.
Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
“Di NIK tadi, petugas Berencana tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Di Jakarta, enggak bisa lagi bikin Di Daerah berbeda,” kata Yusri.
Sebelumnya Itu, integrasi data pribadi ini sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yang Terkait Di data wajib Retribusi Negara.
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kemenkeu menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai Ke 1 Juli 2024.
Keputusan ini tertuang Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Retribusi Negara Badan, dan Wajib Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder Untuk menyiapkan sistem Inisiatif terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang Mutakhir Untuk Wajib Retribusi Negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti Di keterangan tertulis, Selasa (12/12).
Karenanya, maka NPWP format Di ini yang terdiri Di 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Berencana menggunakan format Mutakhir yakni 16 digit.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Di Sebab Itu Nomor SIM