Pengaruh industri hasi tembakau Pada ekonomi RI. FOTO/iStock
“HTTS sebagai pengingat mereka yang mengkonsumsi rokok. Akan Tetapi demikian konsumsi rokok tidak Mungkin Saja bisa dihilangkan Didalam peringatan HTTS,” kata Prof. Hikmahanto Pada dihubungi, Jumat (31/05/2024).
Menurut dia peringatan ini juga sebagai pengingat betapa industri hasil tembakau (IHT) nasional yang mempekerjakan Disekitar 5,5 juta pekerja Indonesia dan beberapa tahun lalu penerimaan Negeri Untuk cukai hasil tembakau serta Pph pertambahan nilai (PPN) lebih Untuk Rp350 triliun Akansegera terdampak Untuk hanya satu hari saja.
“Bila konsumsi rokok Di Indonesia masih tinggi dan industri tembakau dimatikan, bisa dibayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang Akansegera kehilangan pekerjaan dan berapa banyak Negeri Akansegera kehilangan pendapatan. Bisa Didalam Sebab Itu justru ini Akansegera diraup Didalam industri tembakau Di luar negeri, baik yang legal maupun ilegal,” tegas Hikmahanto.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kenali Dampak Buruk Rokok
Dia mengatakan hasil tembakau Di Indonesia bukan hanya berjalan Di bidang Keadaan saja, tetapi juga sektor ekonomi, sosial, Kearifan Lokal Dunia. Jika hasil tembakau dimatikan, sangat dikhawatirkan Indonesia Akansegera bergantung Pada supply tembakau Untuk luar negeri, sedangkan Indonesia Memperoleh sumber daya tembakau melimpah dan perokok aktif Indonesia yang banyak.
Prof. Hikmanto mengingatkan bahwa IHT Di Indonesia sudah menjadi warisan turun-temurun bangsa Indonesia, Supaya Kelompok tidak dapat dipisahkan Untuk tembakau. Pihaknya menegaskan, Indonesia punya kedaulatan termasuk Bagi mengatur IHT.
“Pengambil Keputusan harus paham betul tujuan mulia dibalik HTTS bila akhirnya hanya mematikan industri tembakau Di Indonesia. Jangan sampai pengambil Keputusan mematikan industri tembakau Untuk negeri Di Ditengah konsumsi rokok Untuk Kelompok Indonesia,” terangnya.
Sambil, Direktur Perhimpunan Pembaruan Pesantren dan Kelompok (P3M), KH. Sarmidi Husna berpandangan, HTTS dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian Produk Internasional yang diproduksi Untuk bahan baku tembakau merupakan sebuah kebiasaan. Didalam Sebab Itu, tidak perlu ada deklarasi Untuk bentuk penentangan Pada Produk Internasional tersebut.
“Merokok dapat berhenti kapan saja, misalnya Pada puasa. Pada 12 jam perokok dapat menahan diri Bagi tidak mengkonsumsi rokok tanpa merasa ketagihan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Pengaruh Industri Rokok Bagi Ekonomi