Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam Sebagai mengucapkan selamat hari raya Bagi agama lain. Malahan, MUI menerbitkan fatwa haram, Sabtu (1/6/2024). Foto/SINDOnews
Fatwa itu diputuskan Melewati Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam Didalam sertakan salam berbagai agama bukan termasuk bentuk makna Didalam toleransi dan moderasi.
Di Islam, kata Asroun, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Sebagai itu, sambungnya, harus mengikuti Syarat syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan Didalam ucapan salam Didalam agama lain.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain Didalam umat Islam hukumnya haram,” terang Asroun Di keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Asroun berkata, pengucapan salam Didalam cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi Didalam toleransi atau moderasi yang dibenarkan.
“Di forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam Didalam Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan Didalam salam doa agama lain, seperti selamat pagi,” tutur Asroun.
Kendati demikian, Asroun menyampaikan, umat Islam harus menjalankan toleransi Didalam Memberi kesempatan kepada umat agama lain yang Di merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar. Ia berkata, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama.
Pertama Di hal akidah, kata Asroun, toleransi ini seperti Memberi kebebasan kepada umat agama lain Sebagai melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Haram Muslim Ucap Salam Doa Khusus Agama Lain