Bisnis  

GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Didalam transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya Di menjalankan integritas perusahaan, terutama Di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Didalam transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis.

“Kami tidak pernah memungut biaya apapun Di Kandidat karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai Di pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu Di proses komunikasi Didalam Kandidat karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto Di siaran persnya, Jumat (6/9/2024).

Diketahui Di Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku Kejahatan Finansial yang menyalahgunakan nama perusahaan Sebagai skema perekrutan yang tidak sah. Setelahnya melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama Didalam pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup Sebagai mendukung tindakan hukum.

Pelaku Kejahatan Finansial tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang Sebagai diproses Lebih Jelas, sesuai Didalam Syarat dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil Sebagai melindungi Kandidat korban dan menjaga integritas perusahaan.

Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS Memperoleh mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah Sebagai menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan Kartu Peringatan berupa Kejahatan Finansial, fraud, Kejahatan Keuangan, tindak pidana dan Kartu Peringatan etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan Di lingkungan perusahaan.

“PT GDPS berkomitmen Sebagai menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Maka Itu, WBS hadir sebagai wadah Sebagai melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, Agar kami dapat mendeteksi dan menangani Kartu Peringatan secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya Kartu Peringatan Di masa mendatang,” sambungnya.

Hal ini juga merupakan implementasi Di Peraturan Pembantu Kepala Negara BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Di rangka Memperbaiki Standar proses pengambilan keputusan Didalam Direksi dan Standar proses pengawasan Didalam Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung Didalam sistem informasi manajemen yang memadai.”

WBS dapat diakses Lewat website resmi PT GDPS Di www.wbsgdps.com. Di Itu, laporan juga dapat disampaikan Lewat nomor telepon 0811-1259-1717.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS Di membentuk integritas Di operasional perusahaan. Berikutnya, PT GDPS Akansegera menindak secara tegas segala bentuk Kejahatan Finansial yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis