Bisnis  

Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan

Bambang Susantono mundur Untuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Gaji dan tunjangan Bambang Susantono Memikat diulas. Ia adalah sosok Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang Terbaru-Terbaru ini resmi mengundurkan diri Untuk jabatannya. Kabar mundurnya Bambang Susantono Untuk jabatannya telah dikonfirmasi Dari Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Pratikno.

Akan Tetapi, pihak Istana menyebut bahwa Bambang sendiri tetap Berencana diberi tugas lain Dari Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Untuk proyek IKN. Terlepas Untuk alasan mundur yang belum disebutkan Bambang Susantono, banyak orang yang penasaran Bersama penghasilannya Di masih menjadi Kepala Otorita IKN. Lalu, berapa sebenarnya nilai gajinya?

Gaji dan Tunjangan

Posisi Kepala Otorita terbilang sebagai salah satu jabatan penting Untuk proyek IKN. Maka Untuk itu, tak heran apabila pemegang jabatannya juga Memiliki bayaran yang setimpal. Melihat Hingga Dibelakang, penghasilan Kepala Otorita IKN telah diatur Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan Perpres Ke atas, hak keuangan Bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Adapun hak keuangan yang dimaksud terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya diperkirakan Merasakan hak keuangan sebesar Rp172.718.840.

Berikut kisaran rinciannya:

-Gaji pokok: Rp5.040.000
-Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
-Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
-Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
-Total : Rp172.718.840

Belum selesai, pemegang jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak Merasakan fasilitas lain. Hal ini tercantum Ke Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Berdasarkan lampiran Perpres Ke atas, fasilitas lainnya Bagi Kepala Otorita IKN bernilai Rp178 juta. Adapun sesuai Pasal 8, sumber hak keuangan dan fasilitas lainnya ini berasal Untuk Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN).

Sebelumnya Itu, Bambang Susantono pernah menungkapkan gaji yang harusnya mereka terima sering kali telat dibayarkan. Justru, Bambang mengaku gajinya belum dibayarkan Pada 11 bulan. Ke April 2023, Pemimpin Negara Jokowi Terbaru mencairkan gaji pejabat OIKN yang menunggak Pada berbulan-bulan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan