Fraksi PKB Setujui RUU TNI Bersama 6 Syarat

loading…

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bersama Soleh. Foto/Istimewa

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dibarengi Bersama enam syarat. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas.

TNI wajib tunduk sepenuhnya Ke bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus Memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi. “Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif Ke jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi Ke kementerian atau lembaga yang telah disetujui Di revisi Perundang-Undangan TNI,” ujar Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PKB Bersama Soleh Di Pertemuan pengambilan tingkat I Di revisi Perundang-Undangan TNI Ke Gedung Nusantara II, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit Ke jabatan sipil dilakukan Bersama proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.

Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi Preliminary tertentu dan semata-mata Sebagai kepentingan bangsa dan Negeri.

“Karenanya Keputusan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur Sebagai menghindari disparitas antar pangkat,” ujar legislator asal Lokasi Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu.

Kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen Ke profesionalisme. Fokus utama TNI harus Ke tugas Defender Negeri, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI Ke bidang non-militer yang Berpotensi Sebagai mengaburkan peran strategisnya.

Lanjutnya syarat keenam, Keadaan prajurit TNI harus menjadi prioritas Keputusan Negeri. Fraksi PKB Mendorong pemerintah Sebagai menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas Keadaan, perumahan layak, serta Inisiatif pascapensiun yang berkelanjutan.

“Keadaan prajurit tidak hanya menjadi bentuk Apresiasi atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor Kunci Di menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi Defender yang modern,” tutur politikus kelahiran Tasikmalaya itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fraksi PKB Setujui RUU TNI Bersama 6 Syarat