Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Di Malam Tahun Terbaru


Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Ditengah Mengintroduksi aturan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Bagi liburan Tahun Terbaru 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Bagi kepentingan pribadi.

“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Bagi urusan dinas. Karena Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Bagi liburan tahun Terbaru, Lantaran kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Di Pekalongan, Senin (30/12) dikutip Didalam Di.

Menurut dia, Bagi warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Daerah digunakan Bagi mudik ataupun liburan Di perayaan tahun Terbaru bisa langsung melapor.

“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Dari Lantaran, Bagi warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.


Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan Bagi kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.

Akan Tetapi, kata dia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut harus disimpan Di kantornya masing-masing dinas Agar jika ada yang membawa Ke luar Daerah Di luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.


Kendaraan Pribadi dinas juga dilarang dipakai Bagi liburan maupun mudik Ke luar Daerah Di libur Natal 2024.

“Karenanya, kami Akansegera Menyediakan Hukuman Politik kepada aparatur sipil Negeri yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Bagi kepentingan pribadi Di Di libur Tahun Terbaru 2025,” tuturnya.

Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Untuk aturan ini juga menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas Dari ASN diklasifikasikan Ke Untuk tiga Skor:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Bagi kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Di hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Di Untuk kota, dan pengecualian penggunaan Ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Di Malam Tahun Terbaru