Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Berkata eksepsi kubu Mantan Pejabat MA Zarof Ricar tidak dapat diterima. Foto/Nur Khabibi
“Mengadili, satu, Berkata keberatan Untuk penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti Pada membacakan putusan sela Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan penuntut umum Bagi melanjutkan pemeriksaan Perkara Hukum atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut Di atas,” ujarnya.
Sekadar informasi, sidang Bersama terdakwa Zarof Ricar Akansegera dilanjutkan Di Senin (3/3/2025). Sidang tersebut Bersama agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya Itu, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta membebaskannya Untuk tahanan atas Peristiwa Pidana pemufakatan suap Perkara Hukum Gregorius Ronald Tannur Di tingkat kasasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Zarof Pada menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).
“(Meminta majelis hakim) Mengintroduksi terdakwa Untuk tahanan,” ucap Regu penasihat hukum Zarof Di ruang sidang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan