Jakarta –
Anggota Lembaga Legis Latif RI asal Bali I Nyoman Parta mempertanyakan pengerukan tebing batu kapur Di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dia menyoroti perijinan.
Pemotongan tebing itu disebut-sebut Sebagai menjadi hotel. Kegiatan pemotongan tebing itu sempat viral Di media sosial (medsos).
Parta menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera duduk bersama melakukan sinkronisasi Yang Berhubungan Didalam perizinan proyek tersebut.
“Agar keputusan tidak saling berbeda. Mengubah bentang alam dan pantai tidak boleh menjadi private beach,” kata Parta kepada detikBali dan dikutip Selasa (4/6).
Politikus PDIP itu Lalu menyinggung Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali. Berdasarkan aturan tersebut, dia berujar, pembangunan yang dilakukan Di sempadan jurang dan pantai tidak boleh mengubah bentang alam.
“Lebih-lebih tebing yang dibongkar itu ada Di kawasan penyangga, harusnya tidak terjadi,” ujar Parta.
Parta mengingatkan investor yang menguasai bidang tanah, termasuk tebing, tidak boleh sesuka hati Di membangun.
“Sebab ada hitungannya, apakah Akansegera berdampak kepada pihak lain atau kepentingan umum,” dia menambahkan.
Sambil Itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali Lagi mendalami perizinan pengerukan tebing Di Pecatu. Termasuk Didalam mencermati perizinan Berusaha Melewati Online Single Submission (OSS).
“Persyaratan dasar perizinan Berusaha seperti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung,” kata Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya.
Sebelumnya Itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebut pengembang proyek sudah mengantongi izin lengkap. Hanya saja, ia menilai pengembang proyek tersebut lalai Agar material tebing yang dikeruk berserakan Di bibir pantai.
“Lahan lokasi penataan juga SHM (Sertifikat Hak Milik). Akansegera tetapi, Di Di pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian Sebab runtuhan batu kapur sampai (tutupi) bibir pantai,” kata Giri Prasta Di keterangannya, Kamis (23/5).
Giri Prasta sudah mengklarifikasi bawahannya Yang Berhubungan Didalam Kegiatan pengerukan lahan kapur hingga viral Di media sosial itu. Mulai Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, hingga Camat Kuta Selatan.
“Sebagai izinnya, Di OSS (online single submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya. Peruntukannya juga (sesuai Sebagai) akomodasi Wisata Internasional,” ujar politikus PDIP itu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: DPRD Bali Pertanyakan Izin Pengerukan Tebing Sebagai Hotel Di Pecatu