DKPP Mengadakan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (IKEPP) Tahun 2024 Di kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 Di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP
“Sebagai pertama kalinya DKPP Akansegera mempublikasi hasil IKEPP Di seluruh Daerah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama Di keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).
IKEPP merupakan bentuk Perkembangan DKPP Di 2024, Di mana penelitiannya dilakukan Di penyelenggara Pemilihan Umum tingkat provinsi yang Lanjutnya Akansegera dikembangkan Hingga tingkat kabupaten/kota. Di hasil survei tersebut tingkat kepatuhan Lembaga Negara dan Badan Pengawas Pemungutan Suara tingkat provinsi Di Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti Akansegera diungkap Di Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.
David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran Sebagai memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Di Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 Akansegera dihadiri Dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Negeri, dan perwakilan Di Bappenas,” ungkapnya.
Menurutnya, Kartu Merah Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sudah dinilai sebagai sebuah tantangan Di membangun Kedaulatan Rakyat Di Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan Di Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Supaya keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan Sebagai memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilihan Umum Di seluruh Daerah Indonesia,” ucap David.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 2024, Lembaga Negara-Badan Pengawas Pemungutan Suara Patuh tapi Belum Aman