Dilansir Di laman Kepaniteraan MA Senin (3/6/2024), putusan Peristiwa Pidana nomor 23/P/HUM/2024 tentang kepala Area diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting. Foto/Gedung MA/SINDOnews
Dilansir Di laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan Di hakim agung Cerah Bangun Di objek uji materiel Untuk Peristiwa Pidana ini adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hakim anggota I, Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan Di Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Aturantertulis 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Aturantertulis.
Untuk putusan itu menyebutkan, Pasal 7 Ayat (2) huruf e Aturantertulis 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia Untuk Kandidat kepala Area dan wakil kepala Area, Supaya Untuk menjalankan Aturantertulis 10/2016 tersebut, berdasarkan Aturantertulis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penyelenggara Pencoblosan Suara mengatur Di PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf d yang Berkata: “Berusia paling rendah 30 tahun Untuk Kandidat gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun Untuk Kandidat bupati dan wakil bupati atau Kandidat wali kota dan wakil wali kota terhitung Sebelum penetapan pasangan Kandidat.”
Menurut Cerah Bangun, frasa “terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat” merupakan unsur-unsur Syarat Untuk Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara a quo yang membedakan secara substantif Di objek hak uji materiel dan Aturantertulis 10/2016 Supaya substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa “terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat” bertentangan Di Aturantertulis 10/2016.
Sambil Itu, yang menjadi pertimbangan hakim Untuk melakukan uji materi yakni apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis Untuk Penyelenggara Pencoblosan Suara Untuk penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan Di asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian Di jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
“Menimbang, bahwa menurut hakim anggota I, frasa ‘terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat’ Ke peraturan a quo justru diperlukan Untuk melaksanakan dan/atau Mengadakan Aturantertulis 10/2016 Supaya Lebihterus jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Aturantertulis 10/2016 a quo,” ucap hakim Cerah Bangun Untuk putusan tersebut.
“Frasa tersebut tidak bertentangan Di prinsip ‘perlakuan yang sama Hingga hadapan hukum’, prinsip ‘kesempatan yang sama Untuk pemerintahan’, dan prinsip ‘jaminan perlindungan Pada perlakuan diskriminatif’,” sambungnya.
Di Itu, hakim agung Cerah Bangun juga berpendapat bahwa pemenuhan hak atas persamaan perlakuan Hingga hadapan hukum dan pemerintahan, Untuk hubungannya Di pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan Di jabatan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Area Diubah