—
Pemerintah mengucurkan Langkah diskon tarif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai ditangguh pemerintah (PPN-DTP) Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik dan hybrid. Skema diskon tarif PPN terbagi dua kelompok yakni semester I sebesar 100 persen dan semester II turun sebesar 50 persen Di tahun ini.
PPN ditanggung pemerintah ini merupakan stimulus Sebagai memperbaiki Kepuasan perekonomian kuartal I tahun 2025.
“Insentif lain Sebagai kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN Sebagai pembelian Tempattinggal yang harga jual sampai 5 miliar atas 2 miliar pertamanya, diskon PPN DTP sampai Di bulan Juni 100 persen diskonnya,” kata dia Pada konferensi pers Ke Jakarta akhir tahun lalu.
“Karena Itu PPN Sebagai semua Produk jasa yang semua tetap dikonsumsi Komunitas tetap dikonsumsi Dari Komunitas tetap Ke-rate yang sama tidak ada kenaikan 12 persen kecuali Produk yang sangat-sangat mewah,” tuturnya.
Kendaraan Pribadi Elektrik sendiri sudah Merasakan sederet insentif mulai Di PPN DTP 10 persen maupun bebas biaya Pajak Lainnya Penjualan Produk Mewah (PPnBM) berdasarkan PP 74 tahun 2021.
Sedangkan Kendaraan Pribadi hybrid Terbaru diganjar diskon PPnBM DTP sebanyak 3 persen mulai 1 Januari 2025.
Di adanya PPN DTP 100 persen ini, Kendaraan Pribadi hybrid Berpotensi Sebagai Memperoleh potongan besar Supaya Lebihterus menunjang Komunitas Sebagai beralih Di kendaraan elektrifikasi.
Sebelumnya, Pemimpin Negara Prabowo Subianto dan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Sri Mulyani Memperkenalkan kenaikan PPN 12 persen Ke Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya Ke Produk dan jasa mewah yang dikonsumsi Dari kalangan Komunitas berada.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN Di 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan Produk dan jasa mewah, yaitu Produk dan jasa tertentu yang Di ini sudah terkena PPN Produk mewah yang dikonsumsi Dari golongan Komunitas berada, Komunitas mampu,” ucap Prabowo.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Diskon PPN 100 Persen Sebagai Kendaraan Pribadi Hybrid dan Listrik hingga Juni 2025