Badung –
Seorang wna berinisial JN ketahuan menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) Di Bali. Perpindahan Penduduk pun geram dan menendangnya pulang.
Perempuan berusia 34 tahun itu terciduk petugas Perpindahan Penduduk Di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung Di Jumat (16/8/2024). JN diusir Sesudah bekerja menjadi PSK Di berada Di Bali.
“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat Di Peristiwa Pidana prostitusi,” kata Kepala Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Di keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Dudy mengatakan JN mendarat Di Bandara Internasional Ngurah Rai Di 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku Ke Bali Bagi berbisnis baju, serta Berwisata.
Tetapi, bukannya Berwisata, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas Pada operasi keimigrasian Di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).
“Ada dugaan Pelanggar izin tinggal yang dilakukan Di dua orang tersebut Yang Terkait Di Di prostitusi,” kata Dudy.
Ketika diperiksa, ditemukan percakapan Antara JN Di seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi Di Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur Di Bali.
“Di pemeriksaan terungkap bahwa Di pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan Di prostitusi,” kata dia.
Atas perbuatannya, JN diterbangkan Ke Entebbe, Uganda, Di 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan Di daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Selain JN, ada juga warga Negeri (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi Di Bali Di 2 Oktober 2024 gegara menggelandang Di Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) Di 79 hari.
RB mengaku sempat Berwisata beberapa waktu Di Bali. Tetapi, liburannya tak lama Sesudah dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank Di Belanda diblokir keluarganya Di Belanda.
Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat Ke bandara Di Bali dan tinggal Di sana Di 10 hari Sebelumnya akhirnya terciduk petugas Perpindahan Penduduk dan mendekam Di Rudenim Di 44 hari.
Selain wanita Uganda yang melacur Di Bali, berikut 10 berita terpopuler detikTravel:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Di Sebab Itu PSK Di Bali, Cewek Uganda Ditendang Pulang Perpindahan Penduduk