Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejajaran Ibu dan Anak Di Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU Kendaraan Kia) menjadi Undang-undang (Perundang-Undangan). Foto/SINDOnews/felldy asyala utama
Pengesahan itu ditetapkan Di pengambilan keputusan tingkat II Di Pertemuan Paripurna Di-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU Kendaraan Kia.
“Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui Di pembahasan Tingkat II Di Pertemuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI hari ini dan Berikutnya dapat Diberikan Di Pemimpin Negara Indonesia Untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Diah.
Sesudah mendengar laporan Bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan Pertemuan, meminta persetujuan Bersama anggota dewan yang hadir apakah RUU Kendaraan Kia dapat dijadikan Undang-undang.
“Berikutnya kami Berencana menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Kendaraan Kia Di Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui Untuk disahkan menjadi Perundang-Undangan?” Tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU Kesejajaran Ibu dan Anak Bersama Sebab Itu Perundang-Undangan