Deretan Bangsa Asal Produk Impor Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CBU Bisa Dapat Bebas PPnBM


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah membelokkan arah pemberian insentif bebas bea masuk dan Ppn Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM) Untuk Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Produk Impor CBU menjadi hanya berasal Bersama Bangsa yang punya kerja sama internasional Bersama Indonesia. Meski kesannya tak terbuka Untuk seluruh dunia, ada banyak Bangsa yang memenuhi syarat itu.

Syarat mengenai hal itu tertuang Di regulasi Terbaru Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Penanaman Modal Di Negeri dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 6.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Penanaman Modal Di Negeri/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Produk Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Di Rangka Percepatan Penanaman Modal Di Negeri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di aturan terbaru tercantum keterangan pelaku usaha Merasakan pembebasan PPnBM dan bea masuk Produk Impor ditanggung pemerintah Untuk Produk Impor CBU. Insentif ini cuma diberikan Di batas waktu tertentu, yaitu sampai 31 Desember 2025.


Ada berbagai persyaratan Untuk pengimpor yang hendak menikmati Aturan Terbaru tersebut, Hingga antaranya harus berkomitmen melakukan perakitan Hingga Indonesia Bersama memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.

Lalu Di Pasal 2 (a) menjelaskan insentif sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Produk Impor Bersama Bangsa yang Memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional Bersama Indonesia.

Di dokumen Perjanjian Perdagangan Bebas yang diunggah Kementerian Perdagangan, ada sejumlah Bangsa yang sudah bersepakat menjalin kerja sama internasional Bersama Indonesia, berikut daftarnya:

Indonesia-Uni Emirat Arab

Perjanjian Di Indonesia dan UEA diinisiasi lewat perjanjian yang dibahas Di pertemuan daring Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan Muhammad Lutfi dan Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi Di 30 Maret 2021.

Perjanjian ini Untuk memperingati momentum hubungan diplomatik kedua Bangsa Hingga-45.

Kerja sama ini mencakup pengaturan Hingga bidang perdagangan Produk, perdagangan jasa, Penanaman Modal Di Negeri, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, Syarat asal Produk, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan Produk dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta Syarat hukum dan Permasalahan kelembagaan.

8 Bangsa berkembang (Developing Eight)

Hingga Di Itu Indonesia juga Memiliki perjanjian kerja sama Di delapan Bangsa berkembang yang termasuk Di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Kedelapan Bangsa itu Di lain Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, Iran, Bangladesh, dan Mesir. Kedelapan Bangsa ini sepakat Untuk membentuk organisasi Developing Eight (D-8).

Organisasi ini dibentuk Untuk memperkuat kerja sama ekonomi, tanpa mengutamakan unsur keagamaan yang menjadi ciri mayoritas Bangsa D-8.

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh Bangsa anggota Asosiasinegara-Negaraasiatenggara (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan enam Bangsa mitra (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Terbaru, dan India).

Di tanggal 15 November 2020, perjanjian RCEP telah disetujui dan ditandatangani Bersama seluruh Bangsa anggota Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan lima Bangsa mitra Di KTT Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Hingga-37 tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual Bersama Vietnam sebagai tuan Rumah.

RCEP mewakili 29,6 persen Penduduk Dunia dunia, 30,2 persen PDB dunia, 27,4 persen perdagangan dunia.

Indonesia-Korea Selatan

Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) disepakati Bersama Pemimpin Negara Susilo Bambang Yudhoyono dan Pemimpin Negara Lee Myung Bak Di 2012.

Di 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat Untuk melanjutkan perundingan IK-CEPA. Kedua belah pihak menandatangani IK-CEPA Di tanggal 18 Desember 2020 Hingga Seoul, Korea dan secara resmi dilaksanakan Di tanggal 2 Januari 2023.

Hingga Di Itu ada pula perjanjian Korea Free Trade Area (AKFTA). Ini merupakan perjanjian Perdagangan Antar Negara yang melibatkan Bangsa-Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan Korea Selatan.

Kerja sama ekonomi ini bertujuan Untuk mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus Produk dan modal. Kerja sama ini menerapkan prinsip-prinsip Perdagangan Antar Negara yang dipromosikan Bersama Organisasi Perdagangan Dunia.

AKFTA ditandatangani Di tanggal 22 November 2015, dan dilaksanakan Di tanggal 12 November 2018.

Indonesia-Jepang

Kemitraan Ekonomi Komprehensif Asosiasinegara-Negaraasiatenggara-Jepang (AJCEP) merupakan kolaborasi Untuk memperkuat integrasi ekonomi Di Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan Jepang, termasuk membangun kawasan perdagangan bebas, Meningkatkan daya saing Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan Jepang Hingga pasar dunia, serta meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan Produk, jasa, dan Penanaman Modal Di Negeri.

AJCEP ditandatangani Di tanggal 1 Desember 2008, dan dilaksanakan Di tanggal 1 Maret 2018.

Ada pula perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ini merupakan perjanjian kemitraan ekonomi Di Indonesia dan Jepang yang didasarkan Di prinsip EPA (Economic Partnership Agreement).

IJEPA ditandatangani Bersama kepala Bangsa Indonesia dan Jepang Di 20 Agustus 2007 Hingga Jakarta dan mulai berlaku Di tanggal 1 Juli 2008.

Perjanjian ini didasarkan Di tiga pilar utama, yaitu liberalisasi, fasilitasi Penanaman Modal Di Negeri/perdagangan, dan kerja sama.

Indonesia-China

Lalu Bangsa yang Memiliki kerja sama perdagangan Bersama Indonesia adalah China. Hal ini lewat The Asosiasinegara-Negaraasiatenggara – Hong Kong, China Free Trade Area yang ditandatangani Di on 12 November 12 2017 dan Digunakan Di 4 Juli 2020.

Lewat aturan ini, kedua Bangsa bisa Menyediakan akses bebas investor Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Untuk mentransfer dana Bersama Hong Kong Hingga Bangsa asal masing-masing.

Meningkatkan akses pasar Hingga bidang arsitektur, Metode, Pembelajaran dan layanan lingkungan, serta Memangkas hambatan teknis Di perdagangan.

Hingga Di itu Indonesia juga Memiliki kesepakatan Di perjanjian Asosiasinegara-Negaraasiatenggara-China Free Trade Area (ACFTA). Ini merupakan kesepakatan Di Bangsa anggota Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Bersama China Untuk menciptakan kawasan perdagangan bebas Bersama menghilangkan atau Memangkas hambatan perdagangan Produk, baik tarif maupun nontarif.

Hingga Di Itu, lewat perjanjian ini China juga bisa Meningkatkan akses pasar jasa, regulasi dan Syarat Penanaman Modal Di Negeri, serta Meningkatkan aspek kerja sama ekonomi Untuk Merangsang hubungan ekonomi Di pihak ACFTA Di Meningkatkan Kesejaganan Komunitas Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan China.

Indonesia-India

Bangsa yang bisa mengimpor Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik secara bebas Hingga Indonesia yaitu India. Hal ini lewat The Asosiasinegara-Negaraasiatenggara-India Free Trade Area (AIFTA).

Perjanjian ini mulai berlaku Di tanggal 1 Januari 2010. Berdasarkan Perjanjian tersebut, Bangsa-Bangsa Anggota Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan India sepakat Untuk saling membuka pasar Bersama lebih Memangkas dan menghilangkan Ppn Di 76,4 persen jenis Produk, termasuk mesin dan kendaraan.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deretan Bangsa Asal Produk Impor Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CBU Bisa Dapat Bebas PPnBM