Bisnis  

Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap Untuk 5 Tahun

Ormas keagamaan yang memperoleh lahan tambang wajib mengusahakannya Untuk waktu 5 tahun. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, organisasi Kelompok (ormas) keagamaan yang Merasakan izin mengelola tambang harus sudah menggarap tambang tersebut Untuk 5 tahun. Sambil Itu, periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) Berencana ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Harus dikerjakan Untuk batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,” jelas Arifin belum lama ini.

Arifin menargetkan, lahan tambang yang dikelola ormas keagamaan ditargetkan bisa berproduksi setidaknya Untuk waktu 2-3 tahun Setelahnya IUP terbit. Sebab, jelas dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia Ke lahan yang disediakan.

“Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Didalam Sebab Itu mereka (bisa) lebih cepat,” jelas Arifin.

Kendati memperoleh keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas tetap harus melakukan uji kelayakan serta Penjelajahan lanjutan. “Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau market-nya Di mana, mau produksi berapa, Sebagai produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk Untuk FS,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Sebagai diberikan kepada ormas keagamaan. Keenam lahan Mantan PKP2B itu Sebelumnya dimilikiPT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Keenam PKP2B itu dialokasikan masing-masing kepada ormas keagamaan Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, serta ormas keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.Sebelumnya, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Berencana Merasakan lahan tambang Mantan PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap Untuk 5 Tahun