Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya Di pelaksanaan Inisiatif Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok
“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Ri,” kata Andra Di Media Briefing Di Kantor BP Tapera Jakarta Ke Rabu (5/6/2024).
Di Di itu, OJK Melewati POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang mencakup Karya penyelenggaraan Tapera, yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.
“Juga ada pengelolaan aset dan Penanaman Modal Asing Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.
Andra menegaskan, bahwa OJK mengawasipemilihan Manajer Penanaman Modal Asing (MI) yang Berencana mengelola dana Tapera. Ia mengatakan, MI yang dipilih nantinya adalah MI yang tidak mempunyai catatan keuangan yang buruk.
“Kami lihat Di total dana kelolaannya juga dan Berencana kami pantau hasil strategi Penanaman Modal Asing yang dilakukan Didalam MI,” tutur Andra.
Sebagai informasi, Aturan pemotongan upah pegawai Sebagai Tapera tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan Syarat Di PP 25/2020, seperti Sebagai perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Ke Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Didalam usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun Ke pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan juga pegawai swasta dan pekerja lain yang Merasakan gaji atau upah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Didalam Sebab Itu Pengawas