Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

Ijtima Ulama digelar Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan Di pertemuan tersebut. Foto/Istimewa

JAKARTAIjtima Ulama digelar Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) , yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan Di pertemuan itu. Putusan Di pertemuan tersebut dibacakan Dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan, salah satu bahasan Itjima itu berkaitan kajian dan panduan Di hubungan antarbangsa, terutama Yang Berhubungan Di Di upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Di forum Organisasi Internasional sebagai wadah Merundingkan relasi antarbangsa.

Di Samping itu juga bagaimana tanggung jawab ulama Di menyikapi Kejadian Luar Biasa Pencari Suaka serta Komunitas yang tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan kelangsungan hidupnya terancam.

“Tema lainnya adalah soal komitmen Dukungan Pada kemerdekaan setiap bangsa Di penjajahan, seperti yang terjadi Di Palestina,” ujarnya Melewati keteranganya, Sabtu (1/6/2024).

Adapun hasil utuhnya sebagai berikut.

Prinsip Hubungan Antarbangsa

A. Hubungan Antar Negara Di Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Di dasarnya, Sebelum masa-masa awal Islam, Konsep Negeri-bangsa (nation-state) sudah diaplikasikan Melewati Piagam Madinah yang disepakati Dari seluruh komponen bangsa Di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Tetapi demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Dari karenanya, para ulama salaf tidak Merundingkan Konsep Negeri-bangsa. Konsep Negeri-bangsa (syu’ûb) telah diperkenalkan Dari al-Qur`an Di surat al-Hujurat [49]: 13.

2. Konsep Negeri-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan Di Daerah teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap Negeri Sebagai membuat Alat aturan hukum yang sesuai Di tujuan Negeri tersebut. Di hal terjadi permasalahan lintas Negeri, dibutuhkan Alat hukum internasional yang disepakati Dari semua Negeri Sebagai dipedomani bersama.

3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar Negeri (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati Di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Organisasi Internasional), wajib dipatuhi Dari seluruh Negeri anggota, termasuk semua Negeri Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota Organisasi Internasional, sepanjang tidak bertentangan Di Syarat syariah.

4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan Di prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Karena Itu, pemberian hak veto kepada beberapa Negeri tertentu Di Organisasi Internasional bertentangan Di prinsip kesetaraan dan keadilan serta Berpotensi Sebagai melahirkan kesewenang-wenangan.

5. Bangsa Indonesia sebagai Dibagian Di bangsa-bangsa Di dunia dan sebagai Dibagian integral Di OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Kedamaian abadi dan keadilan sosial,Di cara Mengumpulkan kekuatan sesama Negeri muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif Di perumusan berbagai Keputusan Internasional.

B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa Di Dunia

1. Umat manusia diciptakan Dari Allah Swt. Di keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa Sebagai saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI