Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbaru Hingga Indonesia yang Perlu SIM C1


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan Untuk pengemudi kendaraan roda dua Didalam kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C1 merupakan peningkatan Untuk SIM C biasa. Syarat Untuk membuat SIM C1 yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah Memperoleh SIM C Pada satu tahun.

“Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai Didalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Senin (27/05).

Aan menjelaskan Untuk pengemudi yang ingin membuat SIM CI harus lebih dahulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.

“Nanti Akansegera diujikan bagaimana Kemahiran mengemudinya. Jika lolos, berarti Memperoleh kompetensi membawa Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam mesin 250-500 cc,” ucap Aan.

Pilihan Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam kapasitas mesin 250-500cc Hingga Indonesia sangat bervariasi. Modelnya pun banyak mulai Untuk matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring.

Berikut daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dipasarkan Hingga Indonesia Didalam kapasitas mesin 250-500cc yang wajib Memperoleh SIM CI Untuk mengendarainya:

Honda

CB500X
CB500F
Rebel 500

Kawasaki

Ninja ZX-4RR
Eliminator

Vespa

GTS Super Tech 300
GTV 300

Royal Enfield

Hunter 350
Classic 350
Meteor
Himalaya

TVS

Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310

Benelli

Zaverano
Patagonian
Imperial
Motobi 200 EVO
Motobi 200 EFI
TRX 251
TRK 502
TRK 502X
Leoncino 250
Leoncino 500
502C

KTM

RC 390
Duke 390
390 Adventure

Husqvarna

Svartpilen 401
Vitpilen 401

BMW

G310R
G310 GS
C400X




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbaru Hingga Indonesia yang Perlu SIM C1