Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Untuk diberikan kepada ormas keagamaan, intip daftarnya. Foto/Dok
Arifin bilang, enam PKP2B itu juga telah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan yaitu, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha. Baca Juga: Ini Dalih Pemerintah Beri Konsesi Tambang Di Ormas Keagamaan
“Masing-masing satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa misalnya muslim kan dua, NU sama Muhammadiyah Lantaran gede dan historinya sudah lama. Lalu kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha dan Hindu,” jelas Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui Di Direktorat Jenderal Migas dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Ia pun menegaskan, badan usaha yang ingin mengelola lahan tersebut, maka harus dikerjakan Di batas waktu 5 tahun. Sambil Itu periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Bersama aturan yang berlaku.
“Harus dikerjakan Di batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,” tutup Arifin.
Sebelumnya Itu Di kesempatan terpisah, Pembantu Presiden Tim Menteri Penanaman Modal Asing/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Akansegera Merasakan lahan tambang Mantan PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“PBNU Akansegera diberikan lahan Mantan Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran Akansegera selesai minggu Di,” katanya Di konpers Di Kementerian Penanaman Modal Asing dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Tetapi sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang Di lahan Mantan KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut Di pekan Di penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas Di pekan Di.
Pembantu Presiden Tim Menteri Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK Untuk Ormas Keagamaan sudah sesuai Bersama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang Di Pasal 6 ayat 1.
“Pemerintah berhak Menyediakan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak,” jelas Bahlil.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan