Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sebanyak 78 pejabat mengisi sejumlah jabatan strategis Di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SINDOnews
Rotasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 Di tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Untuk dan Untuk jabatan struktural.
“Adapun Untuk Surat Keputusan yang tertuang Di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat Eselon II,” Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana dikutip SINDOnews, Jumat (31/5/2024).
Di Itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Untuk dan Untuk Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang berisikan 328 jumlah pejabat Eselon III yang dirotasi jabatannya.
“Mutasi, rotasi, dan promosi Di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, Supaya akselerasi kinerja Kejaksaan Berencana lebih baik dan lebih adaptif Ke depannya,” tutur Ketut.
16 Pejabat Kejagung yang Dimutasi Dari Sebab Itu Kepala Kejaksaan Tinggi
1. Ponco Hartanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Di,
2. Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,
3. Katarina Endang Sarwestri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
4. Hendro Dewanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari,
5. Rina Virawati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar 16 Pejabat Kejagung yang Dimutasi Dari Sebab Itu Kajati Di Pertengahan Mei 2024