COVID-19 RI Mulai Ngegas, Kemenkes Minta Kelompok Ini Divaksin Lagi


Jakarta

Perkara Hukum Hukum COVID-19 Di Indonesia Di periode 19 hingga 25 Mei 2024 Menimbulkan Kekhawatiran sebanyak 37 persen. Tercatat ada 26 Perkara Hukum Hukum Di orang yang melakukan tes sebanyak 1.811.

Melihat ini, juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril terus mengingatkan agar Kelompok tetap menjaga protokol Keadaan. Salah satunya adalah Di melengkapi Proteksi COVID-19.

“Upaya kewaspadaan dan Pra-Penanganan masih sama, yaitu segera lakukan Proteksi COVID-19 lengkap dan penguat (booster), terutama Untuk kelompok lansia dan orang Di Gangguan penyerta,” sebut dr Syahril Terbaru-Terbaru ini.


Menurutnya, COVID-19 tidak sepenuhnya menghilang. Masih ada potensi munculnya varian Terbaru yang bisa saja memicu lonjakan Perkara Hukum Hukum.

Maka Di itu, dr Syahril Mendorong agar kelompok berisiko yang terdiri Di lansia dan orang Di Gangguan penyerta ini Untuk segera melengkapi vaksinasinya.

“COVID-19 tidak sepenuhnya hilang meski Pada ini statusnya sudah endemi. Masih ada potensi munculnya varian atau subvarian Terbaru, yang Berpotensi Untuk menyebabkan peningkatan Perkara Hukum Hukum, Malahan kematian,” kata dr Syahril.

“Jika merasa sakit, Untuk dapat segera memeriksakan diri Ke fasyankes terdekat, menggunakan masker, dan hindari Untuk berkontak Di banyak orang,” sambungnya.

Upaya lainnya yang bisa dilakukan Untuk mencegah penyebaran COVID-19, dr Syahril kembali mengingatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Mulai Di mencuci tangan Di sabun, menggunakan masker jika sakit, atau Pada berada Di kerumunan.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: COVID-19 RI Mulai Ngegas, Kemenkes Minta Kelompok Ini Divaksin Lagi