Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan Penyalahgunaan Jabatan dan Pengendalian Gratifikasi Untuk penyelenggaraan PPDB. Foto/SINDOnews
Juru Bicara Bidang Pra-Penanganan KPK, Ipi Maryati beralasan Sebab maraknya praktik kecurangan Untuk bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi Di proses penyelenggaraan PPDB Di Indonesia tahun lalu.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pembelajaran 2023 Menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan Di 2,24% sekolah responden survei Untuk penerimaan murid Mutakhir. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada Kandidat peserta didik yang tidak memenuhi syarat/Syarat penerimaan,” ujar Ipi Untuk keterangan yang diterima media, Minggu (2/6/2024).
KPK menilai praktik ini bertentangan Didalam prinsip Pembelajaran yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Agar Lewat SE tersebut KPK berharap bisa Merangsang penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis Pembelajaran dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Sebab hal tersebut berimplikasi Penyalahgunaan Jabatan,” jelas Ipi.
Proses pelaksanaan PPDB disebut Ipi Didalam pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan harus sesuai Didalam aturan yang berlaku agar setiap Kandidat peserta didik Merasakan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
“Untuk itu kepala Daerah Lewat peran inspektorat harus Memutuskan peran lebih aktif guna Memperbaiki pengawasan penyelenggaraan PPDB,” paparnya.
Lewat SE ini, KPK juga mengajak Komunitas luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan Untuk tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya Di registrasi ulang Kendati dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tandas Ipi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024