—
Untuk Anda yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Januari ini pastikan sudah Memiliki BPJS Keadaan dan statusnya aktif. Syarat itu kemungkinan sudah diterapkan Di lokasi Satpas tempat Anda melakukan perpanjangan.
Dasar aturan memperpanjang SIM pakai BPJS Keadaan sudah ditetapkan Di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Di aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Keadaan.
Kepolisian sudah menguji coba kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan Sebelum tahun lalu Pada Juli-September Di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Sempat dikatakan hal ini Berencana diterapkan Di Desember 2024 secara nasional Akan Tetapi Setelahnya Itu dianulir Sebab masih butuh evaluasi Lebih Jelas.
Walau begitu ada kemungkinan lokasi Satpas yang dipilih Di Disekitar Anda sudah menerapkan uji coba syarat wajib BPJS Keadaan. Karena Itu pastikan BPJS Keadaan Anda masih aktif agar bisa melanjutkan proses perpanjangan.
Cara mengurus perpanjangan SIM per Januari 2025:
Dokumen yang perlu disiapkan
1. SIM lama
Masa berlaku maksimum Sebagai perpanjangan SIM adalah sehari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.
Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan Setelahnya kedaluwarsa, maka SIM lama Disorot tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya Setelahnya Itu diarahkan membuat SIM Terbaru.
2. KTP
Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP Sebagai proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih Bersama satu salinan Sebelumnya datang Hingga Satpas SIM.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner atau Kendaraan Pribadi Sim Keliling (Simling). Anda juga Memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring Lewat situs ePPsi SIM atau Inisiatif ePPSi SIM.
4. Bukti peserta aktif JKN Bersama BPJS Keadaan
Petugas Di Satpas Berencana menanyakan status Jaminan Keadaan Nasional (JKN) Bersama BPJS Keadaan, ini Berencana dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.
Jika tidak punya BPJS Keadaan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp (PANDAWA) Di nomor 08118165165 atau langsung Lewat Inisiatif Mobile JKN.
Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif Sebab tunggakan maka bakal diminta melunasinya Sebelumnya melanjutkan perpanjangan SIM.
JKN adalah Inisiatif layanan Keadaan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Bersama sistem asuransi. Sambil Itu BPJS Keadaan merupakan produk Bersama Inisiatif JKN.
5. Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda Berkunjung Hingga Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Akan Tetapi, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir Lewat situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Biaya
Untuk memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai Bersama Rp75 ribu dan Lebihterus mahal sesuai jenis SIMnya.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM Banksentral/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Keadaan per Januari 2025