Cara Perpanjang SIM Pekan Ini Tanpa Perlu Bikin Mutakhir


Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis 23-26 Mei 2024 Tetapi belum melakukan perpanjangan Lantaran terganjal masa libur Waisak bisa melakukan perpanjangan Di lain hari tanpa perlu khawatir bikin SIM Mutakhir.

Umat Buddha Di seluruh Indonesia Berencana merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh Di Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Pemimpin Negara Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.

Sesudah itu Di 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Lalu berlanjut libur akhir pekan Di 25 dan 26 Mei 2024.

Libur panjang ini berimbas Di penutupan operasional Satpas atau tempat pembuatan SIM Supaya layanan perpanjangan tak tersedia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Melewati akun X TMC Polda Metro Jaya Memperkenalkan pelayanan SIM Di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan Di 23 Mei 2024.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Di Jumat, 24 Mei 2024.

“Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan,” bunyi keterangan Di akun X Polda Metro Jaya.

Ada dispensasi Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis Di 23-24 Mei 2024, yaitu dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati tidak bisa dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM Mutakhir.

Masa berlaku SIM berubah

Masa berlaku lima tahun SIM tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Syarat yang berlaku kini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun Sesudah kartu legalitas tersebut dicetak.

Hal tersebut mengubah kebiasaan Komunitas yang Sebelumnya Itu memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir

Contoh, Anda lahir 19 Maret dan membuat SIM Di 1 Januari 2023, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2028, bukan habis berlaku Di tanggal lahir, 19 Maret 2028.

Syarat ini sudah berlaku Sebelum 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Di aturan itu masa berlaku SIM Di lima tahun terhitung Sebelum legalitas berkendara terbit.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Pekan Ini Tanpa Perlu Bikin Mutakhir