Cara Perpanjang SIM Mati Bertepatan Hari Raya Idul Adha Juni 2024


Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Di lima tahun Sebelum tanggal penerbitan. Pengendara harus memperpanjang masa berlaku SIM Sebelumnya masa berlakunya berakhir.

Jika tidak diperpanjang Sebelumnya masa berlakunya habis, SIM Berencana menjadi tidak aktif dan tidak sah digunakan Untuk mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan raya.

Jika masa berlaku SIM sudah habis dan lupa memperpanjangnya, Anda harus membuat SIM Mutakhir. Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.

Tetapi, apabila SIM Anda masa berlakunya habis bertepatan Didalam tanggal merah atau hari raya maka polisi dapat Memberi dispensasi kepada pengendara.

Seperti misalnya, bulan ini Di tanggal 17 Juni bertepatan Didalam Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha pada18 Juni, apabila masa berlaku SIM Di tanggal tersebut polisi biasanya Memberi dispensasi Untuk memperpanjang Di hari berikutnya atau Sesudah tanggal 18 Juni sampai batas waktu yang ditentukan.

Sambil Itu terdapat beberapa persyaratan dan prosedur Untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya.

Berikut syarat mengurus SIM mati:

• KTP asli beserta dua lembar fotokopinya
• SIM asli yang Berencana diperpanjang dan dua lembar fotokopinya
• Surat keterangan Kesejajaran Untuk Praktisi Medis atau Puskersma, yang juga bisa dibuat Di lokasi perpanjangan SIM
• Surat kelulusan uji Kekuatan simulator
• Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Sesudah melengkapi semua persyaratan, berikut adalah proses dan alur Untuk memperpanjang SIM:

• Datangi Dibagian registrasi Untuk memverifikasi data
• Lanjut Ke Dibagian perekaman sidik jari dan pengambilan foto
• Ikuti ujian teori dan praktik
• Jika lulus, lanjutkan Ke Dibagian percetakan SIM
• Jika belum lulus, Anda harus mengulang ujian Didalam biaya sama seperti pembuatan SIM Mutakhir.

Biaya perpanjang SIM Untuk dua jenis kendaraan yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Di Samping Itu ada biaya tambahan Di pengurusan perpanjang SIM, yakni biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek Kesejajaran Rp25.000, biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya psikotes Rp60 ribu.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Bertepatan Hari Raya Idul Adha Juni 2024