Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Alat Desa Di Tegal Diduga Penyuapan Ratusan Juta

Alat desa Di Kabupaten Tegal diduga melakukan Penyuapan hingga membuat Bangsa merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejari Kabupaten Tegal mengusut Perkara Pidana Hukum tersebut. Foto: Ist

TEGAL – Alat desa Di Kabupaten Tegal diduga melakukan Penyuapan hingga membuat Bangsa merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mengusut Perkara Pidana Hukum tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, dugaan Penyuapan itu diduga berasal Untuk sisa Biaya tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal Untuk Biaya Dana Desa.

“Temuannya beradal Untuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Dia telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Untuk mengusut Perkara Pidana Hukum. Pihaknya juga bakal memanggil 4 pihak yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Inspektorat.

Yusuf menuturkan jauh Sebelumnya memeriksa dugaan Penyuapan, pihaknya juga telah meminta terduga Penyuapan Untuk mengembalikan uang dugaan Penyuapan Pada 60 hari Dari keluarnya LHP Di 19 April 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Alat Desa Di Tegal Diduga Penyuapan Ratusan Juta