Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Tempat Pemeriksaan Mobilitas Penduduk Internasional (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Bangsa (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat ilegal Di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Komunitas Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Mobilitas Penduduk Internasional Untuk segera Menahan pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memperoleh bukti Yang Berhubungan Di keterlibatan David Di Usaha ilegal Di Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Di dugaan Kegiatan Usaha David Di Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Di lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Di Polda NTB Yang Berhubungan Di Usaha sumur Alat tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Komunitas Di harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Di tempat penginapan miliknya Di Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memperoleh bukti pengiriman uang mencapai miliaran Kurs Mata Uang Nasional Di perusahaan bodong Di Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Untuk menghindari Pph Di Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Mobilitas Penduduk Internasional harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Akansegera menelusuri dugaan Kartu Kuning keimigrasian yang dilakukan Di bule Perancis tersebut. Menurutnya, Mobilitas Penduduk Internasional juga Akansegera memeriksa David.
“Apabila Di proses pemeriksaan didapatkan bukti Kartu Kuning keimigrasian, percayalah, Akansegera kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Meninjau perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Di catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Di NTB Di 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Kartu Kuning keimigrasian Sebab terbukti merangkap jabatan Di perusahaan PT Carpedien yang bergerak Di bidang usaha penginapan Di Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Di Pulau Lombok Pada ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Di David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Karena Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Melewati pemeriksaan Mobilitas Penduduk Internasional manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Di Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Di penjamin perusahaan Di PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Karena Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Pada dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya Itu, David dilaporkan Di Ditreskrimsus Polda NTB Yang Berhubungan Di dugaan pengeboran air tanpa izin Di Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Produk Internasional bukti berupa foto dan video pengeboran air Di tiga titik Di Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Di David.
Setelahnya Merasakan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengusut sumur Alat milik David Di Gili Trawangan Di Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Di Komunitas Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Berhubungan Di dugaan Usaha sumur Alat tersebut.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Di Lombok, Warga Langsung Lapor Mobilitas Penduduk Internasional