Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton

Kejagung menetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Di adanya Dugaan Pelaku Terbaru, total Sambil Itu ada 13 Dugaan Pelaku Di Tindak Kejahatan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Skuat Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Dugaan Pelaku Terbaru itu merupakan pelanggan jasa Produksi Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Di General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Dugaan Pelaku Untuk menyalahgunakan jasa Produksi Ke perideo 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Produksi UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Di Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Untuk menyalahgunakan jasa Produksi yang diselenggarakan Dari UBPPLM,” sebutnya.

Pada ini, ketujuh Dugaan Pelaku dilakukan penahanan Pada 20 hari Hingga Di. Akan Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Hingga Tempattinggal Tahanan Negeri Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Untuk Dugaan Pelaku LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Di alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Praktisi Medis,” kata Harli.

Di Tindak Kejahatan ini, mereka dipersangkakan Di Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang Dugaan Pelaku yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Hingga Pada Ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam Dugaan Pelaku tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton