Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira. Foto/Istimewa
Dukungan Pemerintah atau penggunaan nilai manfaat Untuk jemaah berangkat harus Mengkaji kepentingan jemaah tunggu, Agar perlu diperhitungkan Bersama baik. Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira mengatakan, biaya operasional ibadah haji baik Hingga Di negeri dan Hingga luar negeri melonjak tajam Dari terjadi Covid-19.
“Hal yang harus dipahami adalah perlunya menjaga sustainabilitas keuangan haji, Di ini nilai manfaat hasil Penanaman Modal yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar digunakan Untuk mensubsidi jemaah yang berangkat Di ini,” kata Acep Di dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Bersama tema ‘Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji’, Senin (10/6/2024).
Acep mengatakan, keadilan biaya haji menjadi salah satu Topik krusial yang harus dituntaskan Untuk Meningkatkan Standar dan efisiensi penyelenggaran haji. Mengenai komposisi Dukungan Pemerintah nilai manfaat Di ini, Acep mengungkapkan, rasio ideal Dukungan Pemerintah adalah 70-30.
Artinya, idealnya jemaah berangkat menanggung 70% Bersama BPIH dan BPKH menanggung sisanya Bersama nilai manfaat, Agar proporsi yang dibagikan kepada jemaah tunggu dapat lebih besar. Malahan diharapkan suatu Di dapat terjadi self financing.
Jika nominal dan persentase nilai manfaat yang didistribusikan Hingga jemaah tunggu besar, maka akumulasi nilai manfaat yg diperoleh setiap tahun Berencana dapat Memangkas kekurangan atau selisih biaya yang harus ditanggung jemaah. Idealnya harus ada Kesejaganan yang logis Ditengah jumlah yang dibayar Bersama jemaah dan yang disubsidi Bersama BPKH, Agar pemberian nilai manfaat kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.
“Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta. Maka jemaah Berencana membayar Rp70 juta bersumber Bersama setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat Bersama Virtual account masing-masing, Agar BPKH menanggung sisanya Rp30 juta,” ujarnya.
Sambil, rasio penggunaan nilai manfaat Di biaya haji yang terjadi Pada ini belum ideal. Acep mengatakan, Standar dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik bisa tercapai Bersama Pemberian pendanaan yang memadai.
Sesuai Bersama Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Memperoleh tugas utama mengelola keuangan haji. Tugas ini mencakup pengumpulan, pengelolaan, Pembuatan, dan pengawasan dana haji.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji