BPIP Keluarkan 5 Rekomendasi Yang Terkait Di Larangan Salam Lintas Agama

Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah. Foto: lldikti5.kemdikbud.go.id

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Menerbitkan lima sikap dan rekomendasi Yang Terkait Di hasil ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan. BPIP menilai hasil ijtima tersebut mengancam eksistensi Pancasila dan Berpeluang merusak kemajemukan.

Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah mengatakan, Indonesia adalah Negeri besar Di berbagai suku, agama dan kepercayaan, ras, dan golongan. Kebinekaan ini adalah kekayaan yang harus dipelihara dan jaga bersama. Toleransi antarumat beragama menjadi salah satu Kunci Bagi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Lantaran itu, sebagai Negeri yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus memperkuat semangat toleransi dan keberagaman bukan merusak sendi-sendi persatuan.

Kekuatan Indonesia juga tercermin Untuk semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai Untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara Sebelum zaman nenek moyang Supaya toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi Dibagian Untuk identitas bangsa Indonesia.

Kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi ini Menyaksikan tantangan Untuk adanya organisasi Kelompok (ormas) keagamaan yang mencoba membangun hegemoni Di tafsir tunggal mengenai pelarangan Pada ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan. Hal ini Disorot Memiliki dimensi peribadatan dan doa.

“Terbitnya hasil ijtima ini Akansegera Berpeluang merusak kemajemukan Bagi warga Negeri Lantaran realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri Untuk 714 etnis, keragaman agama, dan kepercayaan,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai sekaligus menjadi kearifan bangsa, Supaya Negeri tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas Untuk kehidupan bernegara dan berbangsa.

Secara eksistensi, MUI tercatat sebagai sebuah organisasi Kelompok yang harus tunduk dan taat Di Pancasila dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang regulasi tersebut mengatur setiap ormas berkewajiban Bagi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.

“Penerbitan hasil ijtima MUI mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan, jelas menegasikan kewajiban ormas sebagaimana diatur Untuk Pasal 21 huruf b Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Di atas,” ucapnya.

Dia menyebut BPIP sebagai representasi Negeri yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila Memiliki peran Bagi memastikan kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dapat terjaga agar eksistensi Negeri ini tidak diintervensi Di dominasi kekuatan agama tertentu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPIP Keluarkan 5 Rekomendasi Yang Terkait Di Larangan Salam Lintas Agama