Menko Hukum, Hak Fundamental, Perpindahan Penduduk, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra Berkata hukuman terpidana mati Mary Jane bisa saja berubah Sesudah dipulangkan Ke Filipina. Foto/Dok.SINDOnews
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Pemimpin Negara Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan Ke Filipina.
“Di Tindak Kejahatan Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati Ke Indonesia, Bisa Jadi saja Pemimpin Negara Marcos Akansegera Menyediakan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan Di Aturan Pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya Bersama Pemimpin Negara Filipina,” kata Yusril Di keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Pemimpin Negara Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik Bersama pribadi maupun Bersama Pemerintah Filipina.
“Pemimpin Negara kita Dari lama konsisten Sebagai tidak Menyediakan grasi kepada napi Tindak Kejahatan narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final Lembaga Proses Hukum Indonesia Di menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana Ke Daerah Negeri Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bisa Jadi Saja Pemimpin Negara Marcos Berikan Grasi Ke Mary Jane