Besok, Habib Rizieq Shihab yang merupakan mantan Ketua FPI, Akansegera dinyatakan bebas murni Didalam Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024. Foto/SINDOnews
“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana Syarat perundang-undangan atas Perkara Pidana kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Minggu (9/6/2024).
Aziz menambahkan, ia belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq Shihab Akansegera ikut Memutuskan berkas-berkas atau tidak.
“Belum bisa dipastikan. Bisa pengacara yang ambil bisa kemungkinan IBHRS dan Regu kami yang ambil bersama. Kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama Regu pengacara Akansegera ambil bersama,” tambah Aziz Yanuar.
Mewakili Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dan mendoakan Habib Rizieq.
“Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS Untuk masa pembebasan bersyarat tersebut Antara lain kepada Kelompok umumnya dan khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang, kanwil kumham DKI, Regu pengacara beliau, FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF Ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa Mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu,” ungkap Aziz Yanuar.
Sebelumnya Itu, Kemenkumham telah Mengungkapkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir Ke 10 Juni 2024.
Sekadar mengingatkan, Habib Rizieq sempat ditahan Ke Rutan Bareskrim Polri Ke 12 Desember 2020 atas tiga Peristiwa Pidana. Yakni Perkara Pidana kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data Swab Ke RS Ummi. Lalu, Habib Rizieq Memperoleh pembebasan bersyarat Ke 20 Juli 2022.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Besok, Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni