Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Lainnya Kendaraan


Opsen Pajak Lainnya kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area.

Komunitas yang membeli kendaraan Terbaru Di tahun ini Akansegera dipungut Pajak Lainnya tambahan.


Untuk diketahaui, penerapan opsen Pajak Lainnya kendaraan Untuk memudahkan Untuk hasil Pajak Lainnya Di penerimaan pemerintah Area(pemda).

Didalam adanya aturan Terbaru ini, maka total ada tujuh komponen Pajak Lainnya yang harus dibayar Dari User kendaraan bermotor Terbaru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.


Lembaran Di Di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Akansegera ditambah dua kolom Terbaru, Untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Bagaimana cara hitung opsen Pajak Lainnya Untuk kendaraan?

Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Didalam besaran Pajak Lainnya terutang.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Didalam PKB Rp1 juta).

Didalam Cara Itu, Pajak Lainnya kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

Setelahnya Itu Untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Didalam BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Didalam NJKB.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Didalam BBNKB Rp 1 juta).

Didalam Cara Itu, total Pajak Lainnya yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Didalam Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Pajak Lainnya ini dilakukan lewat bank Hingga Rekening Kas Umum Area (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Bank Berikutnya Akansegera melakukan split payment Hingga masing-masing lembaga pemerintah Didalam rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Hingga RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Hingga RKUN (Rekening Kas Umum Bangsa).

Setelahnya Itu penyetoran SWDKLLJ Hingga Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Hingga RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Lainnya Kendaraan