Berbeda Bersama Pileg, Jumlah Pemilih Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 600 Orang per TPS

Anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Betty Epsilon Idroos Memberi keterangan kepada wartawan Hingga Jakarta, Kamis (6/6/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA

JAKARTA – Jumlah pemilih Hingga setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 berbeda Bersama Pileg/Pilpres. Jika Di Pileg/Pilpres yang digelar Di Februari lalu jumlahnya 300 jiwa, maka Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak September nanti maksimal 600 pemilih.

“Untuk pemetaan TPS waktu Pemungutan Suara Rakyat 2024 satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang per TPS. Untuk Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, sebanyaknya 600 pemilih per TPS. Itu tergantung Di Situasi geografis, tapi Bersama tetap memperhatikan satu KK itu Di satu TPS,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Betty Epsilon Idroos kepada wartawan Hingga Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Samping Itu, kata Betty, Di proses pencocokan dan Eksperimen (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih nantinya didukung Bersama Inisiatif tambahan. Petugas Pantarlih Akansegera bekerja Pada satu bulan mulai Bersama 24 Juni-24 Juli 2024.

“E-coklit itu sebenarnya alat bantu juga Untuk Pantarlih Untuk melakukan coklit Bersama Tempattinggal Hingga Tempattinggal. Bersama Sebab Itu kami menyiapkan semacam sistem informasi yang digunakan Bersama Pantarlih, kami siapkan 2 bentuk yaitu online dan offline,” katanya.

Bersama Dukungan Inisiatif tersebut, nantinya pemilih Hingga Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak serentak dapat mengetahui apakah dia sudah dilakukan coklit Bersama Pantarlih.

“Bersama Sebab Itu kami siapkan tools Untuk pemilih dan kami sendiri juga dimudahkan Untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada Pantarlih Hingga seluruh indonesia nanti ketika Pemungutan Suara Rakyat 2024,” katanya.

Pada proses coklit, nantinya Petugas Pemungutan Suara (PPS) Akansegera melaporkan kinerja Pantarlih, perihal seberapa banyak warga yang telah dilakukan proses coklit.

“Kami Akansegera evaluasi karna Di 30 hari masa coklit, satu kali seminggu PPS harus mengumpulkan petugas pantarlih Untuk melakukan evaluasi,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berbeda Bersama Pileg, Jumlah Pemilih Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 600 Orang per TPS