KPK membenarkan menyita handphone milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Di pemeriksaan sebagai saksi Di Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Harun Masiku. Foto/Riyan Rizki/SINDOnews
“Penyitaan handphone milik saudara H adalah Pada Didalam kewenangan penyidik Di rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan keberadaan HP milik Hasto Di diperiksa. Sesudah Itu, Hasto pun menjawab HP miliknya berada Di stafnya.
“Penyidilk meminta staf Didalam saksi H dipanggil, dan Sesudah dipanggil, penyidik menyita Produk bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar dia.
Lebih jauh, Budi menegaskan, penyitaan HP milik Hasto merupakan Produk bukti elektronik Di Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan. Karenanya, penyidik Memperoleh wewenang Sebagai melakukan penyitaan.
Sebelumnya Itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa Didalam penyidik KPK Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum dugaan suap Yang Terkait Didalam pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Lembaga Legis Latif Didalam Dugaan Pelaku Harun Masiku. Ia mengaku HP miliknya disita KPK.
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi Perkara Pidana Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan Di akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya Didalam penyidik KPK.
“Pemeriksaan saya belum masuk pokok Perkara Pidana Sebab Di Ditengah-Ditengah itu Sesudah Itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya Sebagai bertemu Didalam saya, tapi Sesudah Itu tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia mengaku, pihaknya sempat berdebat Yang Terkait Didalam penyitaan yang dilakukan Didalam penyidik KPK tersebut. “Sebab sepengatahuan saya sebagai saksi Di Di KUHAP saya berhak Sebagai didampingi penasihat hukum. Sesudah Itu akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan Di kesempatan lain,” ujar dia.
“Sesudah Itu ada handphone yang disita dan saya Berkata keberatan atas handphone tersebut. Sebab segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum Peristiwa pidana,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Benarkan Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK: Kewenangan Penyidik