Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan

loading…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Membeberkan Peristiwa Pidana tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Membeberkan Peristiwa Pidana tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Pengungkapan Peristiwa Pidana tersebut berkat Pemberian Komunitas.

“Berkat Pemberian seluruh Komunitas dan rekan-rekan media juga, Ke hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online Hingga mana ini sindikat internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Hingga Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil Membeberkan tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, Untuk pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu Hingga antaranya Menyediakan layanan live Pemutaran Online pornografi.

“Ditemukan dua situs judi online Hingga mana situs tersebut selalu berubah domainnya Untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan,” katanya.

“Yakni judi online dan layanan live Pemutaran Online pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.

Para host itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Pemutaran Online Didalam menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Pemutaran Online 3 jam Pada setiap hari, Didalam gaji minimum,” katanya.

Untuk pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh Individu Terduga. Hingga Ditengah tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga Bangsa Asing (WNA) asal Taiwan.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan