Wisata  

Bagaimana Kebugaran Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?



Jakarta

Lagi ramai cerita seorang traveler asal Aceh yang dilarang terbang Ke Thailand Lantaran paspornya lecet. Nah, traveler harus tahu nih bagaimana kriteria paspor rusak atau lecet yang tidak bisa digunakan.

Sebelumnya Itu, viral Selebriti Instagram Aceh Cut Melisa Menunjukkan kekesalannya Lantaran batal terbang Ke Thailand Di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara Di Sabtu (29/6). Di rekaman video itu terekam seorang petugas check in perempuan Bersama seragam AirAsia yang Lagi melayani penumpang.

Dia menyebut petugas maskapai ini mempersulit dia Untuk terbang Lantaran paspor dinilai rusak. Padahal katanya menurut Perpindahan Penduduk dia diperbolehkan terbang.


“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah Merasakan perubahan. Terutama Di lembaran biodata, dimana Di Di kita melakukan scan dokumen Di Gadget Lunak perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Perpindahan Penduduk, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).

Bertumpu Di Peraturan Pejabat Tingginegara Hukum dan Hakasasi Manusia No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan Untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan Di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

[Gambas:Instagram]

Berikut ciri-ciri paspor rusak yang traveler harus datang Ke Perpindahan Penduduk Untuk menggantinya.

1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar

Periksa kembali Keputusan maskapai hingga Negeri tujuan Yang Berhubungan Bersama dokumen perjalanan

Traveler perlu sekali mencari tahu tentang Keputusan perjalanan Ke luar negeri, baik Di maskapai maupun Negeri tujuan. Dokumen penting seperti paspor perlu diperiksa kondisinya Sebelumnya merencanakan perjalanan Ke luar negeri.

Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum yang Lagi viral ini, Achmad mengatakan jika yang melarang terbang adalah Di pihak maskapai. Maka perlu dikonfirmasi Keputusan Di maskapai hingga Negeri tujuan Yang Berhubungan Bersama Kebugaran paspor yang lecet.

“Bila dilihat Di beberapa Peristiwa Pidana Hukum (termasuk Peristiwa Pidana Hukum paspor lecet penumpang Airasia) yang menolak adalah pihak maskapai Sebelumnya sampai Di Dibagian Perpindahan Penduduk. Mungkin Saja bisa ditanyakan langsung Ke maskapai tersebut, adapun pertimbangannya Mungkin Saja ketika penumpang tersebut diperbolehkan terbang tapi ternyata ditolak Di Negeri tujuan, maka maskapai yang harus bertanggung jawab menerbangkan kembali Ke destinasi awal,” tambahnya.

Berkaca Di keterangan Di atas, bila traveler ragu Bersama Kebugaran paspor (Mungkin Saja ada lecet, terlipat atau tercoret hingga Kebugaran lainnya) datangi saja langsung Perpindahan Penduduk terdekat. Serta hubungi juga maskapai yang traveler pilih dan pastikan Keputusan mereka Pada dokumen perjalanan.



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bagaimana Kebugaran Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?