Australia Bakal Larang Anak Ke Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Anak Ke Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ DAILY

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) Australia Ke hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang Berencana melarang anak-anak Ke bawah usia 16 tahun Untuk menggunakan media sosial, dan menyerahkan RUU itu kepada Senat Untuk merampungkan undang-undang pertama Ke dunia ini.

Partai-partai besar mendukung RUU yang Berencana membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram Berpotensi Untuk dikenai denda hingga 50 juta Kurs Mata Uang Amerika Australia – atau Di 516 miliar Uang Negara Indonesia – atas kegagalan sistemik Di mencegah anak-anak muda Memperoleh akun media sosial.

Kendati didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah Lembaga Legis Latif. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat Memahami risiko serius yang ditimbulkan Dari platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.

Lebih Di 15.000 pengajuan tertulis diajukan Ke Lembaga Legis Latif Australia Setelahnya RUU yang melarang anak Ke bawah usia 16 tahun dibahas intensif Sebelum Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan Ilmu Pengetahuan raksasa.

X Corp. mengatakan kepada Asosiasi Ke Lembaga Legis Latif itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu Memperoleh “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya Di Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Kesejahteraan Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial Berencana berhasil dan menjadikannya undang-undang Di bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.

Meta, yang Memperoleh Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai Di apa yang dikatakan Dari para orang tua Ke Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif Untuk mereka Untuk mengatur kontrol dan mengelola Penghayatan online anak remajanya.”

Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut Berencana Memperoleh waktu satu tahun Untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia Sebelumnya hukuman dan denda mulai diberlakukan.

(wbs)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Australia Bakal Larang Anak Ke Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial