Pemerintah Lewat Kementerian PANRB menyiapkan sejumlah fasilitas dan tunjangan Aparatur Sipil Bangsa (ASN) yang ingin pindah Di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya Menyambut laporan belum ada ASN yang menolak Sebagai dipindah Di IKN.
“Sampai Sekarang belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta Sebagai pindah ada. Justru, selain Di K/L, sebagian permintaan datang Di ASN Lokasi Sebab ikut merasa terpanggil Sebagai membangun Indonesia,” kata Averrouce Di dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, ASN harus bersedia pindah Di IKN. Hal itu sesuai Bersama mandatori Pasal 24 huruf e Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Klausul itu mengatur Yang Berhubungan Bersama kewajiban ASN yang mana salah satunya adalah bersedia ditempatkan Di seluruh Daerah NKRI.
“Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai Bersama peraturan perundangan berlaku Yang Berhubungan Bersama disiplin PNS yang tertuang Di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ucap Averrouce.
Kendati demikian, Averrouce berkata, Pemerintah memaksimalkan penyediaan fasilitas seperti hunian dan ada juga tunjangan Bagi ASN yang pindah Di IKN.
Ia berkata, penyiapan fasioitas dan tunjangan itu adalah Pada Di kewajiban Pemerintah Memberi Dukungan Sebagai sebuah pemindahan tempat kerja Di skala yang besar.
Ia berkata, penyiapan Dana Sebagai kepindahan ini seperti Di perusahaan swasta, yang mana ketika karyawan dipindah tugas Di kota lain atau pulau lain, maka diberi semacam tunjangan Sebagai memproses kepindahannya yang tentu butuh biaya seperti transportasi Di kota asalnya.
“ASN yang Berencana dipindahkan Di IKN diberikan biaya pemindahan. Komponen biaya pemindahan ASN Di IKN Ditengah lain biaya transportasi, biaya pengepakan, biaya tunggu termasuk penginapan, transit jika dibutuhkan,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia berkata, Pemerintah juga menyiapkan beragam fasilitas penunjang, seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya.
“Juga ada Dukungan Sebagai sekolah dan fasilitas Fasilitas Medis yang baik. Ini agar semua orang yang ada Di IKN, termasuk ASN, bisa bekerja Bersama nyaman dan optimal,” tutur Averrouce.
“Di Di Itu, Di juga diusulkan agar ASN yang dipindahkan Di tahap awal dapat diberikan insentif berupa tunjangan pionir, mengingat Di tahap awal pemindahan IKN belum tersedia Dukungan-Dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap Di Jakarta,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ASN Siap-siap Pindah Di IKN, Pemerintah Bakal Bikin Fasilitas Penunjang