Bisnis  

Ada JHT, Pengusaha Pertanyakan Buat Apa Lagi Iuran Tapera?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti Aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan. Foto/Dok

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyoroti Aturan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang dinilai memberatkan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, membayar iuran yang dipotong Di gaji sebesar 2,5% ditambah perusahaan menyetor 0,5% Di setiap karyawan Supaya total potongan iuran mencapai 3%.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya mengaku keberatan Di penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan Untuk pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.

“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Karena Itu tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja Untuk membayar iuran. Karena Itu itu silahkan buat sukarela,” ujar Shinta Di jumpa pers Ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Ke Di Itu, Shinta mengatakan, Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang Pada ini sudah diterapkan Di memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan Kesejaganan. Dia menjelaskan, Untuk BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan Untuk layanan tambahan.

“Itu sudah hampir 136 triliun ya. Di total 30 persen Di total JHT. Karena Itu menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.

Diketahui, Di ini Pemerintah Lewat Ri Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan Mutakhir yang tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Untuk aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah Di penghasilan sebesar upah minimum Akansegera diwajibkan mengikuti Langkah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin Dari setiap peserta yang dimanfaatkan Untuk pembiayaan Tempattinggal. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib Untuk setiap pekerja dapat membeli Tempattinggal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada JHT, Pengusaha Pertanyakan Buat Apa Lagi Iuran Tapera?