Jika undang-undang Mutakhir lolos, maka DJI tidak Berencana bisa berjualan produk mereka Ke Amerika. Foto: DJI
“Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC” menjadi Pada Bersama Undang-Undang Otorisasi Lini Pertahanan Nasional 2025 (FY25 NDAA) Amerika Serikat.
Langkah Amerika yang “menghalang-halangi” produk China masuk Hingga negaranya memang bukan hal Mutakhir. Terjadi juga Ke industri Produsen Kendaraan.
Ini Lantaran DJI yang berbasis Ke China Di ini menguasai lebih Bersama 70% pangsa pasar drone dunia. Tidak ada perusahaan Amerika yang bisa menyangi DJI.
Hal ini Disorot sebagai ancaman Bersama anggota Dewan AS. Alasannya kurang lebih sama: Perlindungan.
6% saham DJI berada Ke tangan perusahaan milik China. Ini menimbulkan kekhawatiran, Disorot berdampak Ke risiko Perlindungan nasional. Dan tentu saja, ada kekhawatiran yang lebih nyata Untuk anggota Dewan AS bahwa kesuksesan DJI Berencana terus memperkuat ekonomi China.
Elise Stefanik, perwakilan Partai Republik Bersama New York yang mensponsori undang-undang anti-DJI, menyebut “DJI membawa risiko Perlindungan nasional yang tidak dapat diterima, dan sudah saatnya drone buatan China Komunis disingkirkan Bersama Amerika.”
Ironisnya, militer dan kepolisian AS sudah menggunakan drone Di penegakan hukum. Produk DJI juga telah digunakan Di Konflik Bersenjata Rusia melawan Ukraina.
Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, bersama Bersama sejumlah undang-undang hewan peliharaan dan pokok Kekayaan Budaya Dunia lainnya, ada Di Undang-Undang Otorisasi Lini Pertahanan Nasional tahun ini.
NDAA sendiri harus disahkan setiap tahun. Dewan AS telah mengesahkan RUU tersebut, termasuk Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, dan sekarang kita menunggu Senat Sebagai meloloskannya. Agar keduanya dapat digabungkan dan ditandatangani menjadi undang-undang Bersama Kepala Negara Biden.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kalah Bersaing, Drone DJI Bakal Dilarang Masuk Amerika