Hukuman Politik Blokir STNK Untuk Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun


Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pemblokiran STNK Untuk kendaraan yang tak terdaftar Di sistem tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih disusun.

“Belum belum masih kita susun (Hukuman Politik pelanggar MLFF),” kata Di ditemui CNNIndonesia.com Di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan nantinya setiap kendaraan yang menggunakan pembayaran Lewat MLFF itu harus terdaftar Di Inisiatif Cantas.

Inisiatif Cantas itu secara otomatis terhubung Di database kendaraan milik Korlantas Polri alias Electronic Registration and Identification(ERI).Tetapi menyoal teknis pemberian Hukuman Politik Untuk kendaraan yang tidak registrasi Di Cantas masih Di tahap penyusunan.

“Inisiatif Cantas itu masuk Di database. Semua itu masuk ERI. Masuk itu semua harus butuh ERI, butuh database kendaraan. Tetapi bagaimana teknisnya (sanksinya) sekarang masih kita susun,” ucap dia.

Di tempat yang sama, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan penerapan Hukuman Politik Untuk Kelompok yang tak mendaftar Inisiatif Cantas Di skema tol nirsentuh berdasar Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Hal itu menjadi dasar Untuk kepolisian Sebagai menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) Di proses penerapan single lane free flow(SLFF), tahapan Ke multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Tetapi demikian, ia menyampaikan Untuk Kelompok yang belum terdaftar Cantas Akansegera dialihkan terlebih dahulu Sebagai menggunakan gerbang tol Di sistem pembayaran tapping.

“Karena Itu, tidak ada loss of income Di badan usaha jalan tol,” ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur Di Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran Hukuman Politik dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar Di waktu 2×24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar Di waktu 10×24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda Sebelumnya Itu lebih Di 10×24 jam.

Pendapatan Di denda administratif ini dapat menjadi penerimaan Negeri bukan Retribusi Negara (PNBP).

Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan Dari Kementerian PUPR Dari dua tahun lalu. Sistem ini Akansegera diterapkan Sebagai semua golongan kendaraan.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hukuman Politik Blokir STNK Untuk Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun