Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Tempattinggal, Bagaimana Penerapannya?


Jakarta

Sebagai salah satu upaya menekan kenaikan Peristiwa Pidana demam berdarah dengue (DBD), DKI Jakarta menerapkan denda Untuk yang kedapatan ada jentik nyamuk Di tempat tinggal. Aturan ini sudah berlaku Dari 2007, Tetapi belakangan ini marak Karena Itu perbincangan Di grup Whatsapp lingkungan.

Dinas Kesejajaran (Dinkes) DKI Jakarta menuturkan memang ada Hukuman Politik denda paling besar Rp 50 juta apabila Di tempat tinggal Kelompok ditemukan jentik nyamuk yang kerap menjadi pemicu tingginya Peristiwa Pidana DBD. Aturan tersebut tertuang Di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat 1.

Aturan itu menyebut Produk siapa yang Di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lantas bagaimana penerapannya Di Di ini?


Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menuturkan bahwa penerapan Hukuman Politik jentik nyamuk Di tempat tinggal dilakukan secara bertingkat, mulai Di teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Di Tempattinggal, lalu dilanjutkan Di hukuman denda.

“Untuk pelaksanaanya Di era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Di beberapa Area melakukan pemasangan stiker Untuk Tempattinggal atau bangunan yg ditemukan jentik,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

Di Di Itu, Protes Upaya Mencegah Peristiwa Pidana DBD yang dilakukan pihak Dinkes DKI Jakarta juga meliputi kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua kali setiap minggu ketika Peristiwa Pidana tinggi. Tidak hanya Di pemukiman penduduk, Protes PSN ini juga dilakukan Di sekolah, kantor, dan tempat umum.

“Perda ini bertujuan Untuk Mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Di tahun tersebut kita pernah Merasakan Peristiwa Pidana demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Tempattinggal, Bagaimana Penerapannya?